Assalamualaikum, WR, WB. Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan guru Indonesia, seritifikasi guru menjadi salah satu program yang di idam idamkan semua guru , namun apa yang terjadi ketika standarnya dinaikan .
Untuk meningkatkan perbaikan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016, Rayon 112 Universitas Negeri Semarang (Unnes) melakukan perjanjian kerjasama dengan Subrayon 139 Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) dan Subrayon 140 Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Selasa (4/10/2016) di Hotel Grasia Semarang.
Nota Perjanjian Kerjasama ditandatangani Ketua Rayon 112 Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Rustono, Ketua Subrayon 139 UPGRIS Dr Muhdi SH MHum, dan Ketua Subrayon 140 UMP Dr Syamsuhadi Irsyad MH.
Ruang lingkup kerjasama meliputi pelaksanaan dan penggunaan dana sertifikasi guru untuk pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) tahun 2016. Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Rustono menyampaikan, sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
"Sedangkan pelaksanaan 2016 ini berbeda dengan tahun sebelumnya diantaranya syarat kelulusan ujian tulis nasional (UTN) PLPG adalah 80 yang tahun sebelumnya hanya 42," terang Rustono seperti dikutip dari rilis yang dikirim Humas Unnes.
Di lain sisi, Ketua Subrayon 139 UPGRIS Dr Muhdi SH MHum menyampaikan, tanggungjawab mereka cukup berat sebab asesor harus membimbing guru dengan waktu yang singkat dan dituntut dengan nilai 80 agar guru lulus.
Setelah penandatangan kerjasama, mereka melanjutkan rapat koordinasi internal penyelenggaraan sertifikasi guru.
Sumber : (http://jateng.tribunnews.com) .
Demikian informasi yang dapat kami bagikan...semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian.
0 Response to "UNTUK LULUS SERTIFIKASI...GURU HARUS MEMILIKI NILAI 80 YANG SEBELUMNYA 42...APAKAH INI WAJAR ??"
Post a Comment