Assalamualaikum, WR, WB. Selamat malam rekan-rekan sekalian.
Oemar Bakri penerima tunjangan profesi di Kabupaten Minahasa boleh tertawa bahagia. Dipastikan dalam waktu dekat, Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG) Triwulan III segera mengalir ke rekening masing-masing penerima.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minahasa, Jemmy Maramis, yang dikonfirmasi melalui sekretaris, Kathrin Mait mengungkapkan, kepastian pencairan ini dikarenakan Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal (Dirjen) untuk para guru penerima sertifikasi sudah diterbitkan.
Oemar Bakri penerima tunjangan profesi di Kabupaten Minahasa boleh tertawa bahagia. Dipastikan dalam waktu dekat, Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG) Triwulan III segera mengalir ke rekening masing-masing penerima.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minahasa, Jemmy Maramis, yang dikonfirmasi melalui sekretaris, Kathrin Mait mengungkapkan, kepastian pencairan ini dikarenakan Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal (Dirjen) untuk para guru penerima sertifikasi sudah diterbitkan.
"Kita tinggal menunggu perampungan berkas dari guru-guru yang bersangkutan. Jika semua persyaratan administrasinya sudah rampung, dipastikan dalam waktu dekat segera kita salurkan ke rekening masing-masing guru penerima," kata Kathrin diruang kerjanya, Rabu (26/10) kemarin.
Namun menurut dia, belum semua guru sertifikasi di Minahasa telah mengantongi SK Dirjen. Masih ada sebagian guru yang karena terkendala masalah teknis, sehingga belum memiliki SK tersebut.
"Misalnya guru mata pelajaran teknik yang terpaksa beralih status menjadi guru SMP setelah mata pelajaran tersebut ditiadakan. Akibat pengalihan status tersebut, guru yang bersangkutan kesulitan mengejar jatah jam mengajarnya, sehingga belum memenuhi syarat untuk diterbitkan SK Dirjen," paparnya.
Konsekuensinya, para guru sertifikasi yang belum mengantongi SK Dirjen belum bisa menerima tunjangan profesi tersebut. "Karena sesuai Permen nomor 17 tahun 2016 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, salah satu syarat penyaluran tunjangan ini yaitu guru penerima harus memiliki SK Dirjen. Dengan kata lain, yang belum memiliki SK tersebut tentu belum bisa kita cairkan," tandasnya.
Sementara sejumlah guru profesi yang telah mengantongi SK Dirjen mengaku bahagia mendengar kabar penyaluran tunjangan sertifikasi tersebut. Mereka berharap tidak ada lagi kendala dalam proses pencairan nanti.
Waspadai Pungli Dalam Penyaluran TSG
Namun disatu sisi, pemerhati pendidikan Minahasa, Alan Parinusa, mendesak aparat penegak hukum untuk dapat mengawal ketat proses penyaluran dana sertifikasi guru tersebut. Dikhawatirkannya, pencairan tunjangan profesi dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk meminta pungutan kepada guru penerima.
"Tradisi pungli di Dikpora masih membudaya, apalagi pada proses penyaluran sertifikasi dan pengurusan administrasi lainnya. Makanya aparat harus mengawal ketat, jangan berikan celah kepada oknum-oknum pemeras guru," ketusnya.
Dirinya juga meminta aparat untuk menindak tegas para jika kedapatan ada oknum yang melakukan Pungli diinstansi tersebut. "Harus ada pembersihan di instansi ini. Jangan biarkan tradisi pungli membudaya," pinta Parinusa.
(Sumber : mediasulut)
Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian.
0 Response to "INFO TERKINI !! SK DIRJEN TELAH TERBIT, TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN KE III SIAP DIBAYARKAN"
Post a Comment