Selamat malam rekan-rekan pendidik sekalian.
Gaji guru honorer di tiap sekolah yang ada di Kabupaten Nunukan dinilai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan sangat memprihatinkan. Berbeda dengan para honorer yang bekerja di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang mendapat gaji tetap perbulannya.
Gambar Ilustrasi |
Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Nunukan, Siti Raudah Arsyad, ST mengatakan, selama ini para gaji honorer tidak memiliki aturan tersendiri yang diatur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Hanya aturan dari masing-masing sekolah yang mengatur gaji guru honorer.
“Selama ini pembayaran gaji guru honorer tak memiliki payung hukum, apa lagi peraturan dari Pemkab Nunukan itu sendiri,” kata Siti Raudah Arsyad.
Menurutnya, permasalahan gaji guru honorer semakin rumit, karena adanya penghapusan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Yang kemudian hanya berharap dengan BOS dari provinsi dan kabupaten untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Ia pun menilai Pemkab Nunukan harus memperhatikan persoalan itu.
Selain itu, lanjut Raudah, Pemkab Nunukan juga harus memperhatikan kesenjangan gaji guru honorer dan tenaga honorer di SKPD. Sebab, guru honorer hanya digaji sesuai dengan jumlah jam mengajar, tidak berdasarkan kualifikasi pendidikan.
“Guru honorer yang berpendidikan S1 hanya digaji Rp 500 ribu perbulan, sementara tenaga honorer di SKPD untuk S1 digaji Rp 1 juta ke atas,” ujar politisi partai Golkar ini.
Untuk itu, ia meminta Pemkab Nunukan lebih memperhatikan bidang pendidikan. Karena, untuk kemajuan sebuah daerah harus lebih mengedepankan bidang pendidikan. Terutama untuk tenaga pendidik yang berjuang untuk mencerdaskan anak-anak di perbatasan.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan, Jainuddin Palantara mengungkapkan, selama ini upah guru honorer sudah disiapkan melalui dari anggaran BOS daerah. Termasuk pembayaran upah guru honorer yang berasal dari BOS provinsi dan pusat.
Sedangkan, untuk nominalnya tidak disamakan dengan honorer SKPD, karena masing-masing sekolah memiliki kebijakan sendiri untuk menentukan besaran upah yang harus diberikan kepada guru honorer. Disdik tidak bisa mencampuri sampai pada urusan nominal yang harus dibayarkan pada guru honorer. “Sekolah ada aturannya masing-masing untuk pembayaran upah guru honorer dan itu hak sekolah masing-masing,” ujarnya.
Namun, untuk menambahkan upah dari Pemkab sendiri, Disdik tidak bisa mengupayakan sebab kondisi keuangan saat ini sedang defisit. “Bagaimana mau ditambahkan upahnya, anggaran saja masih defisit, kecuali anggaran stabil mungkin ada jalan,” tambahnya singkat. (nal/eza) .
Sumber : (http://kaltara.prokal.co) .
Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian.
0 Response to "TUGAS SAMA TAPI GAJI BEDA JAUH...DPRD PRIHATIN DENGAN GAJI GURU HONORER"
Post a Comment