Selamat pagi rekan-rekan sekalian.
Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menggelar razia lalu lintas bersandikan Operasi Zebra 2016. Operasi digelar mulai tanggal 16 November hingga 29 November 2016, serentak di wilayah hukum se-Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menggelar razia lalu lintas bersandikan Operasi Zebra 2016. Operasi digelar mulai tanggal 16 November hingga 29 November 2016, serentak di wilayah hukum se-Indonesia.
Agenda yang berlangsung selama 14 hari tersebut bakal fokus soal ketertiban, kepatuhan serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kegiatan Operasi Zebra 2016 bertujuan untuk:
- Mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan
- Mengurangi dan mencegah kejahatan yang menyangkut Kendaraan Bermotor
- Mengurangi jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan
- Mengurangi ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada waktunya
- Mengurangi angka pelanggaran perizinan angkutan umum
- Mengurangi angka pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang
- Mengungkap perkara tindak pidana
- Menciptakan kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu-lintas
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan meliputi pemeriksaan:
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB)
- Surat tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji
- Surat izin penyelenggaraan angkutan
- Fisik Kendaraan Bermotor
- Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang
Sasaran Operasi Zebra :
- Pengemudi yang melawan arus
- Pegemudi yang menerobos traffic light (lampu merah)
- Pengemudi yang mengemudikan kendaraan sambil memainkan gadged
- Pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis
- Pengemudi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis
- Kendaraan yang tidak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis
- Kendaraan yang alat standar keamanan tidak lengkap (spion, lampu, dll)
- Pengendara yang tidak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor)
- Pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil)
- Pengemudi yang tidak menyalakan lampu saat siang hari
- Pengemudi angkutan yang ngetem sembarangan
- Kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya
- Kendaraan dengan plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan
- Geng motor/balap liar
- Kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang
- Pengemudi di bawah umur
- Angkutan umum tidak layak pakai
- Kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.
Nominal Untuk denda Tilang :
- Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
- Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
- Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
- Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
- Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Tips Untuk Anda :
- Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya
- Lengkapi alat kelengkapan keamanan kendaraan bermotor, seperti spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.
- Jangan pernah melepas helm SNI saat berkendara agar kepala kita terindungi dari segala macam gangguan saat berkendara termasuk benturan yang mungkin terjadi.
- Gunakan sabuk pengaman
- Nyalakan lampu di siang hari
- Jangan memainkan gadged sambil mengemudi
- Plat nomor harus tepasang sesuai dengan spesifiasi/aturan yang berlaku
- Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light.
- Jika melanggar jangan lupa minta slip tilang agar dendanya masuk ke pendapatan negara. Ayo kurangi praktek suap-menyuap dimulai dari diri-sendiri
"MEMATUHI PERATURAN LALU LINTAS DAPAT MENJAGA KESELAMATAN GANSIS DAN ORANG LAIN"
Banyak kecelakaan lalu-lintas di jalan disebabkan karena pengendara yang melakukan pelanggaran. Jangan sampai karena kecerobohan Anda bisa merugikan diri sendiri dan pengguna lalu lintas lainnya.
Sumber : (http://www.kaskus.co.id) .
Demikian informasi yang dapat kami bagikan...semoga bermanfaat.

PLAY
ReplyDeletedinastipoker
PLAY
wongpoker
PLAY
bungaqq
PLAY
onebetqq