GURU SEHARUSNYA DISEJAHTERAKAN DAN DI LINDUNGI, JANGAN HANYA DITUNTUT DENGAN KEBIJAKAN-KEBIJAKAN BARU

Assalamualaikum, WR, WB. Selamat malam rekan-rekan sekalian.

Jelang puncak perayaan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) pada 27 November 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama organisasi-organisasi guru kompak mengonsep rangkaian acara. 

Meski begitu, masing-masing perwakilan organisasi guru berharap peringatan HGN bukan sekadar seremoni semata. Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Tety Sulastri mengungkapkan, salah satu harapan pada HGN, yakni nasib guru honorer. Menurut dia, saat ini perhatian pemerintah terhadap guru honorer masih minim.



"Harapannya perhatikan teman-teman kami yang saat ini masih jadi guru honorer. Apapun bentuknya yang penting diperhatikan dulu," ucapnya dalam konferensi pers HGN di Kemdikbud, Jakarta, baru-baru ini. Senada dengan FGII, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Muhammad Asmin mengatakan, guru berhak mendapat kesejahteraan yang layak, termasuk perlindungan. Hal ini, lanjut dia, juga harus diiringi dengan peningkatan kualitas guru dalam mengajar. 

Menanggapi harapan organisasi guru tersebut, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Sumarna Surapranata menjelaskan jika untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Terhadap kekerasan terhadap guru, Pranata menegaskan bahwa Kemdikbud bertekad melindungi, baik dari segi profesi, keselamatan kerja, dan hukum.

 "Ketika ada kasus kekerasan guru di Makassar pemerintah dan PGRI hadir di situ, juga organisasi guru lainnnya. Tetapi perlindungan guru juga harus disertai dengan perlindungan anak. Yang jelas, dalam regulasi jangan ada kekerasan dalam pendidikan," ucapnya.

Dia menambahkan, guna mewujudkan sekolah aman, dari sisi guru dan siswa harus proposional. Sehingga, jika ada kasus terjadi jangan dipelintir karena kesalahan guru semata. "Tapi jika ada guru yang melakukan kesalahan pendagogik, maka akan dilakukan pembinaan," pungkas Pranata.

 Kesejahteraan Guru adalah proses memperbaiki dan meningkatkan status social dan kondisi kerja para guru dalam hal melakukan transformasi seperangkat ilmu pengetahuan ( cognitive domain ) dan aspek keterampilan.

Undang – undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang semula diharapkan menjadi landasan dan tonggak penting dalam peningkatan idealisme, mutu dan kesejahteraan martabat Guru, sudah di implementasikan secara nyata.


Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian.

0 Response to "GURU SEHARUSNYA DISEJAHTERAKAN DAN DI LINDUNGI, JANGAN HANYA DITUNTUT DENGAN KEBIJAKAN-KEBIJAKAN BARU"

Post a Comment

wdcfawqafwef