DANA BOS TIDAK BOLEH UNTUK MENGGAJI GURU HONOR TU

Selamat malam rekan-rekan sekalian.

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pendidikan. Dana ini tidak boleh untuk membayar honor tenaga tata usaha (TU).

"Dana BOS tidak boleh untuk membayar honor tenaga TU SD," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Magelang, Drs H Eko Triyono yang SekolahDasar.Net dikutip dari Suara Merdeka (07/01/17).



Menurutnya, diperlukan regulasi tersendiri, untuk bisa merekrut tenaga honorer yang mengurusi administrasi keuangan SD. Atau, solusinya, melalui regrouping (penggabungan).

"Dari penggabungan dua atau tiga SD, maka ada kelebihan jumlah guru. Kemudian ada guru yang ditunjuk sebagai tenaga khusus untuk menangani urusan administrasi. Mungkin itu dapat dijadikan rujukan," kata Eko.

Namun, menggabungkan beberapa SD yang kekurangan murid tidak mudah. Jarak tempuh siswa dari rumah menuju ke sekolah menjadi jauh. Hal ini sering dijadikan alasan orang tua murid tidak setuju.

Saat ini banyak guru SD diberi tugas tambahan sebagai Bendahara BOS, BOP, Pengelola Inventaris Sekolah atau tugas sebagai Operator Sekolah atau tenaga administrasi.

Tugas sampingan itu dikerjakan para guru pada waktu istirahat. Bahkan kadang dikerjakan di rumah hingga larut malam. Padahal mereka harus pula menyiapkan administrasi mengajarnya. Hal demikian merupakan beban berat tugas guru SD.  

(sumber: sekolahdasar

Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian.

0 Response to "DANA BOS TIDAK BOLEH UNTUK MENGGAJI GURU HONOR TU"

Post a Comment

wdcfawqafwef