ALHAMDULILLAH , AKHIRNYA KEMENDIKBUD MENDUKUNG PENUH UU PERLINDUNGAN GURU

Assalamualaikum, WR, WB. Selamat siang rekan-rekan sekalian.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan lampu hijau kepada Komisi D DPRD Makassar untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru.

Ketua Komisi D DPRD Makassar Mudzakkir Ali Djamil mengatakan, lampu hijau tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan konsultasi ke Kemendikbud dan Kemendagri. 



"Respon kemendikbud sangat baik dan memberikan lampu hijau ke Komisi D untuk mengusulkan Ranperda Perlindungan Guru," ujar Muzakkir Ali Djamil kepada Rakyatku. com, Jumat (30/9/2016).

Akan tetapi, Ranperda tersebut tidak memungkinkan untuk dibahas tahun ini. Sehingga, Ranperda akan dimasukkan dalam Prolegda 2017.

"Diusulkan dulu untuk masuk dalam Program Legislasi Daerah (prolegda) tahun 2017. Kita akan bentuk pansusnya setelah masuk prolegda," ucapnya.

Ranperda inisiatif dewan ini muncul setelah adanya kasus pemukulan guru SMKN 2 Makassar. Kasus tersebut menyeret siswa dan orangtuanya yang melakukan pengeroyokan. Siswa pemukul guru telah divonis satu tahun rehabilitasi.

Mudzakkir mengatakan, pihaknya masih terus memantau perkembangan kasus pemukulan guru tersebut. "Apalagi kemendagri juga selama ini memantau perkembangan kasus itu. Insya Allah akan kita lanjutkan pembahasan nanti," tutup politisi PKS ini.

Perlindungan Hukum Terhadap Guru
Undang-undang perlindungan guru sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  sudah mengatur tentang perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya. Pasal 39 UU No 14 tahun 2005 menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan terhadap guru tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.


Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

0 Response to "ALHAMDULILLAH , AKHIRNYA KEMENDIKBUD MENDUKUNG PENUH UU PERLINDUNGAN GURU"

Post a Comment

wdcfawqafwef